Yogyakarta, 2 September 2026 — Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada Rabu, 9 September 2026. Pelaksanaan lelang menjadi bagian dari komitmen ISI Yogyakarta dalam menjalankan tata kelola aset negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor 5688/DST/IT4/LK/2026, objek yang dilelang berupa satu paket peralatan dan mesin yang terdiri atas filing cabinet, speaker, perangkat elektronik, dan sejumlah barang lainnya. Barang tersebut berada di Gudang Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta, Jalan Parangtritis Km 6,5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lelang dilaksanakan menggunakan mekanisme open bidding atau penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta secara langsung. Seluruh proses penawaran dilakukan melalui laman resmi pemerintah lelang.go.id, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara mudah dan transparan.
Paket BMN tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp3.361.000 dan nilai jaminan lelang sebesar Rp3.361.000. Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan pada sistem hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 9 September 2026 pukul 09.30 WIB, sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Masyarakat yang berminat juga memperoleh kesempatan untuk melihat kondisi fisik objek lelang pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB, di lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga calon peserta dapat terlebih dahulu memeriksa kondisi barang sebelum mengikuti proses penawaran.
Calon peserta lelang dapat berasal dari perseorangan maupun perusahaan dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui laman lelang.go.id serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan. Peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account yang diperoleh setelah memilih objek lelang. Jaminan harus telah efektif diterima KPKNL Yogyakarta paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang diwajibkan melakukan pelunasan harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Seluruh objek yang telah dilunasi selanjutnya harus dipindahkan dari lokasi penyimpanan maksimal lima hari setelah pelunasan.
Pelaksanaan lelang melalui mekanisme resmi KPKNL tersebut sekaligus mencerminkan penguatan tata kelola kelembagaan di ISI Yogyakarta. Sebagai perguruan tinggi seni negeri, ISI Yogyakarta tidak hanya terus mengembangkan kualitas pendidikan, penelitian, penciptaan seni, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga menempatkan pengelolaan sumber daya dan aset negara sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan institusi yang profesional.
Tata kelola aset yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu fondasi dalam membangun institusi pendidikan tinggi seni yang kredibel. Langkah tersebut juga mendukung optimalisasi sarana dan prasarana agar sumber daya kelembagaan dapat dikelola secara efektif untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan seni yang berkualitas.
Informasi lengkap mengenai objek, persyaratan, serta mekanisme mengikuti lelang dapat diakses melalui lelang.go.id. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi narahubung yang tercantum dalam pengumuman resmi ISI Yogyakarta.






