[vc_row][vc_column][vc_column_text]Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Penyampaian LHKPN selama penyelenggara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Based on the above regulations, we need to remind the Assistant Rectors, Deans, Assistant Deans, Heads of Bureaus, Heads of Divisions, Heads of Subdivisions and Treasurers within ISI Yogyakarta, that the 2019 LHKPN reporting has been opened until March 31, 2020. In this regard, we remind you to immediately report LHKPN before the deadline ends.
Download [download id="15555″][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]