[vc_row][vc_column][vc_column_text]Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Penyampaian LHKPN selama penyelenggara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, perlu kami ingatkan kembali kepada Para Pembantu Rektor, Para Dekan, Para Pembantu Dekan, Para Kepala Biro, Para Kabag, Para Kasubbag dan Para Bendahara di lingkungan ISI Yogyakarta, bahwa pelaporan LHKPN tahun 2019 telah dibuka sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kembali agar saudara segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir.
Unduh [download id=”15555″][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]