Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang dikenal dengan ISI Yogyakarta adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi seni berstatus perguruan tinggi negeri yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan sampai jenjang tertinggi. ISI Yogyakarta dibentuk atas dasar Keputusan Presiden RI No. 39/1984 tanggal 30 Mei 1984 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tanggal 23 Juli 1984.
Walaupun usianya sebagai institut relatif muda, namun perguruan-perguruan yang merupakan komponen pembentuk ISI Yogyakarta sudah lama ada dan telah lama berkiprah dalam perkembangan seni tanah air serta banyak menghasilkan seniman-seniman dan profesional yang tersebar dalam berbagai fungsi, profesi dan keahlian, baik di dalam maupun di luar negeri. ISI Yogyakarta dibentuk berdasarkan fusi atas tiga pendidikan tinggi seni yang sudah ada sebelumnya, yaitu Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia “ASRI”, Akademi Musik Indonesia “AMI”, dan Akademi Seni Tari Indonesia “ASTI”.
ASRI
Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia “ASRI” sebagai komponennya yang tertua telah ada sejak awal tahun 1950 sebagai hasil usaha para seniman yang pada waktu itu berkumpul di Yogyakarta. Indonesia memiliki tradisi seni yang tinggi akan mampu memelihara dan mengembangkan kemapuannya. Maka lahirlah Akademi Seni Rupa Indonesia (ASRI) yang bermula dari status akademi dan baru pada tahun 1968 memperolah bentuknya sebagai sekolah tinggi yang memberinya kewenangan untuk membuka tingkat sarjana.
AMI
Akademi Musik Indonesia “AMI” komponen yang lain, lahir pada tahun 1961 berkembang dari Sekolah Musik Indonesia (SMIND) yang berdiri tahun 1952; dan Akademi Seni Tari Indonesia “ASTI” lahir pada tahun 1963; merupakan kelanjutan dari Konservatori Tari Indonesia (KONRI) yang lahir agak jauh di belakang, yaitu pada tahun 1961.
ASTI
Sama halnya dengan ASRI, berdirinya AMI dan ASTI adalah juga karena dorongan yang kuat dari para pecinta seni budaya Indonesia untuk mengmbangkan apa yang dimilikinya. Walaupun jauh sebelum itu pendidikan seni secara tradisional sudah ada, tetapi untuk meningkatkan baik secara vertikal maupun horisontal diperlukan lembaga-lembaga pendidikan seni yang formal dan moderen. Pada awal tahun 1973 sidang antara para pimpinan STSRI “ASRI”, AMI, ASTI dan beberapa akademi kesenian lainnya dengan pejabat-pejabat dari Departeman Pedidikan dan Kebudayaan, sepakat untuk membentuk suatu lembaga pendidikan tinggi seni yang lebih luas cakupannya dan lebih besar kewenangannya baik di bidang seni maupun dari segi ketentuan-ketentuan pendidikan tinggi.