LOGO ISI 20 Cm
Loading ...

Nasional

Nasional

Kerja sama Nasional adalah kesepakatan yang berisi ikatan moral untuk melaksanakan kegiatan bersama antara ISI Yogyakarta dan/atau unit pemrakarsa di lingkungan ISI Yogyakarta dengan perguruan tinggi, pemerintah pusat ataupun daerah, dunia usaha, ataupun pihak dari dalam negeri

Kerjasama ISI Yogyakarta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun

SI Yogyakarta menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun, pada 10 Juli 2024, di Alun-alun Reksogati, Caruban. Penandatang kesepakatan bersama ini dilakukan pada saat pembukaan SEPASMA 2024 dan Penganugrahan MATA 2024. Pada penandatangan kesepakatan bersama ISI Yogyakarta diwakili oleh Dr. Irwandi, M.Sn. selaku Rektor dan Tontro Pahlawanto selaku Pejabat Bupati Madiun. Penandatangan kesepakatan bersama ini, menjadi awal dimulainya kerjasama institusi untuk merealisasikan Tri Dharma Pendidikan Tinggi melalui dukungan Pembangunan bagi Kabupaten Madiun.

ISI Yogyakarta Jalin Kerjasama dengan TikTok dan Tokopedia

ISI Yogyakarta telah menjalin kerjasama dengan TikTok dan Tokopedia. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk dukungan desain motif batik baru bagi pelaku UMKM batik yang terlibat di    TikTok dan Tokopedia. Untuk memperkuat kerjasama tersebut ISI Yogyakarta dalam kesempatan ini diwakili oleh Fakultas Seni Rupa ISI Yogyakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan TikTok dan Tokopedia pada Senin, 05 Februari 2024, di Hotel Tentrem Yogyakarta. Penandatanganan ini dilakukan oleh Muhamad Sholahuddin, S.T., M.T. selaku Dekan FSR ISI Yogyakarta dan didampingi Rektor ISI Yogyakarta, Dr. Irwandi, M.Sn., sedangkan untuk pihak Tik Tok diwakili oleh Stefani Susilo sebagai Direktur Eksekutif E-comerce Tik Tok dan Tokopedia diwakili oleh Melisa Siska Juminto selaku direktur Tokopedia.

 

Kabupaten Bojonegoro Kunjungi ISI Yogyakarta dalam Rangka Perpanjang Kerjasama

Kunjungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ke ISI Yogyakarta bertujuan untuk memperpanjang masa kerjasama MoU yang telah berakhir. Untuk memperpanjang masa kerjasama ini akan dimulai dengan penyesuaian format MoU dan materi dari kerjasama yang ada di dalam MoU. Setelah dilakukan penyesuaian format dan materi kerjasama yang ada di dalam MoU maka naskah MoU akan diperiksa oleh unit-unit terkait. Apabila naskah MoU telah disetujui maka akan dilakukan penandatangan MoU oleh pimpinan tertinggi dari kedua institusi.