Black ISI LOGO
Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Jadi Fondasi Ekosistem Seni yang Sehat di ISI Yogyakarta

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Jadi Fondasi Ekosistem Seni yang Sehat di ISI Yogyakarta

Yogyakarta, 31 Juli 2026 — Institut Seni Indonesia Yogyakarta memperkuat komitmennya dalam membangun lingkungan perguruan tinggi seni yang aman, inklusif, bermartabat, dan berintegritas melalui Workshop Penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Jumat, 31 Juli 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ISI Yogyakarta tersebut berlangsung di Ruang Rapat 3, Lantai 3 Gedung Rektorat ISI Yogyakarta. Workshop diikuti unsur pimpinan, dekan dan wakil dekan, pimpinan Program Pascasarjana, lembaga, unit penunjang akademik, biro, serta pejabat struktural di lingkungan ISI Yogyakarta.

Rektor ISI Yogyakarta, Dr. Irwandi, S.Sn., M.Sn., membuka workshop secara resmi. Kegiatan juga diawali dengan sambutan Ketua Satgas PPKPT ISI Yogyakarta, Megawati Atiyatunnajah, M.H. Penyelenggaraan workshop menjadi bagian dari upaya institusi memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh unsur pimpinan mengenai pencegahan, pelaporan, pemeriksaan, pendampingan, dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Materi utama disampaikan oleh Dr. Nur Arida Hendrawati, S.I.P., M.M., Sekretaris Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Negeri Yogyakarta. Sesi pemaparan dan diskusi dimoderatori Himas Nur Rahmawati, S.Pd., M.A., dosen Program Studi Film dan Televisi sekaligus anggota Satgas PPKPT ISI Yogyakarta.

Workshop membahas implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut memperluas cakupan penanganan yang sebelumnya lebih berfokus pada kekerasan seksual menjadi enam bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Dalam materi workshop dijelaskan bahwa kekerasan dapat berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran, kesehatan mental, kinerja sivitas akademika, serta reputasi institusi. Karena itu, pencegahan kekerasan tidak hanya ditempatkan sebagai pemenuhan ketentuan administratif, tetapi menjadi bagian penting dari tata kelola pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan bagi perguruan tinggi seni. Proses pendidikan seni memiliki karakteristik berupa pembelajaran berbasis studio dan praktik, produksi karya dan pertunjukan, interaksi intensif antara mahasiswa dengan dosen maupun senior dengan junior, serta kegiatan yang kerap berlangsung di luar jam perkuliahan.

Dalam praktik tari, teater, film, dan seni pertunjukan, misalnya, proses penciptaan karya terkadang memerlukan koreksi gerak dan interaksi fisik. Tanpa persetujuan, batasan profesional, pendampingan, serta komunikasi yang jelas, interaksi tersebut berpotensi disalahartikan atau disalahgunakan. Demikian pula budaya kritik karya yang seharusnya meningkatkan kualitas artistik dapat berubah menjadi penghinaan, intimidasi, atau kekerasan verbal apabila tidak dilaksanakan secara etis.

Workshop juga memetakan risiko dalam kegiatan latihan, produksi, pameran, dan pengambilan gambar yang dilaksanakan pada malam hari atau di luar lingkungan kampus. Upaya pencegahannya mencakup analisis risiko kegiatan, penetapan penanggung jawab lapangan, penerapan prosedur keselamatan, pengawasan penggunaan studio, serta penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses.

Kebebasan berekspresi yang menjadi salah satu fondasi pendidikan seni turut menjadi perhatian. Kebebasan akademik dan artistik harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan pelecehan, diskriminasi, perundungan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat orang lain.

Materi workshop menempatkan pimpinan perguruan tinggi sebagai unsur kunci dalam membentuk budaya kampus. Pimpinan memiliki tanggung jawab menetapkan kebijakan, menjadi teladan, mengelola risiko, menjamin perlindungan korban, serta mengawasi implementasi program pencegahan dan penanganan kekerasan.

Langkah penguatan PPKPT di ISI Yogyakarta diarahkan melalui komitmen pimpinan, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, implementasi kebijakan, evaluasi, serta perbaikan secara berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun sistem perlindungan yang tidak hanya responsif terhadap laporan, tetapi juga kuat dalam melakukan pencegahan.

Penyelenggaraan workshop menegaskan bahwa keunggulan perguruan tinggi seni tidak hanya ditentukan oleh prestasi, karya, dan inovasi artistik, tetapi juga oleh kemampuan institusi menghadirkan ruang belajar dan berkarya yang memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika. Lingkungan yang aman menjadi fondasi bagi tumbuhnya kreativitas, keberanian bereksperimen, kolaborasi, dan penciptaan karya seni yang berkualitas.

Komitmen tersebut sekaligus memperkuat posisi ISI Yogyakarta sebagai perguruan tinggi seni yang mengedepankan mutu pendidikan, tata kelola yang bertanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat setiap individu. Sebagaimana pesan penutup dalam materi workshop, “Tidak ada karya agung yang lahir dari rasa takut. Mari kita ciptakan kampus yang melahirkan karya, bukan luka.”

Search
Kategori

Share this post

Leave a Reply

en_USEN