SURATEDARAN
Nomor: 1176/IT4/PP/2020
Tentang
Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Pandemi Corona
di Lingkungan lnstitut Seni Indonesia (lSI) Yogyakarta
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 35492/A.A5/HK/2020 Hal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Rektor lSI Yogyakarta menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran pandemi Corona di lingkungan IS! Yogyakarta.
Silahkan unduh :