Yogyakarta – Institut Seni Indonesia Yogyakarta memperkuat komitmennya menuju kampus inklusif melalui Workshop Penguatan Layanan Unit Layanan Disabilitas ISI Yogyakarta pada Rabu 05 Agustus 2026. Kegiatan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Disabilitas (ULD) ISI Yogyakarta tersebut berlangsung di Gedung Ajiyasa Lantai 1 Fakultas Seni Rupa dan Desain ISI Yogyakarta. Workshop Penguatan Layanan Mahasiswa Difabel bagi Tenaga Kependidikan di Institut Seni Indonesia Yogyakarta diikuti perwakilan seluruh Unsur Tenaga Kependidikan dimulai dari Bagian Akademik, Bagian Kemahasiswaan, Admin fakultas dan Prodi, Bagian Umum dan perlengkapan, Perpustakaan, Laboratorium/Studio, Pusat Teknologi Informasi, Front Office/Pelayanan Terpadu sampai dengan Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan ISI Yogyakarta.
Wakil Rektor I ISI Yogyakarta, Dr. Dewanto Sukistono, M.Sn., membuka workshop secara resmi. Kegiatan juga diawali dengan sambutan Ketua ULD ISI Yogyakarta, Prof. Dr. Suastiwi, M.Des. Pemateri workshop disampaikan oleh Ibu Andayani, SIP., MSW, beliau adalahTim Ahli Pusat Layanan Difabel di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pemaparan materi dilanjutkan diskusi yang dimoderatori Dr. Purwanto, M.Sn., dosen Program Studi Teater sekaligus anggota ULD ISI Yogyakarta.
Dalam Materi workshop narasumber membuka dengan menekankan pentingnya layanan pendidikan tinggi yang inklusif bagi mahasiswa difabel. Terdapat Dasar Hukum yang menjadi landasan yaitu UU No.8 tahun 2016; Permendikbudristek No.48/2023; Permen PANRB No.11/2024. Narasumber juga menjelaskan Ragam Disabilitas yang terdiri dari Disabilitas Fisik, sensorik, mental/psikososial, intelektual, dan ganda.


Narasumber menyampaikan bahwa Pendidikan inklusif bukan berarti semua mahasiswa diperlakukan sama, tetapi setiap mahasiswa memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya. Beliau enjelaskan perbedaan antara Equality, yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang dan Equity, yaitu memberikan layanan sesuai kebutuhan masing-masing mahasiswa agar memperoleh kesempatan yang setara.
Dalam layanan difabel diperlukan pemenuhan hak dan akomodasi yang layak . Mahasiswa berhak atas aksesibilitas fisik, informasi, layanan, dan akomodasi yang layak dimana penyesuaian berbeda untuk netra, tuli, fisik, disleksia, psikososial, intelektual. Perlu juga dilakukan komunikasi., berbicara langsung kepada mahasiswa, tidak berasumsi, tanyakan dukungan yang dibutuhkan.
Narasumber juga menyampaikan beberapa praktik baik di PLD UIN Yogyakrta. Sebagai contoh implementasi pendidikan inklusif, UIN Sunan Kalijaga memiliki program Peer Support yang meliputi pendampingan akademik, bantuan KRS, pendampingan orientasi kampus, notetaking, alih format materi kuliah, pendampingan ujian, pendampingan skripsi, asesmen aksesibilitas kampus. Selain itu terdapat SOP layanan adaptif dan penyelenggaraan KKN inklusif yang memastikan mahasiswa difabel memperoleh kesempatan belajar yang setara.
Narasumber memberi kesimpulan bahwa setiap individu membutuhkan dukungan yang berbeda untuk mencapai potensi terbaiknya. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menyediakan lingkungan belajar yang inklusif, aksesibel, ramah, serta bebas diskriminasi melalui penyediaan akomodasi yang layak, peningkatan kompetensi tenaga kependidikan, dan pembangunan budaya kampus yang menghargai keberagaman Penyelenggaraan workshop ini menjadi bagian dari upaya institusi memberikan pemahaman mengenai ragam disabilitas, etika berinteraksi, komunikasi yang inklusif, penyediaan akomodasi yang layak, serta mekanisme pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan mahasiswa difabel. Dengan Pelatihan manajemen layanan bagi tenaga kependidikan diharapkan agar ISI Yogyakarta mampu memberikan layanan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak mahasiswa difabel.






