ISI Yogyakarta bekerjasama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan tes urin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan ISI Yogyakarta pada Jum’at, 23 Desember 2022. Tes Urin ini diselenggarakan di Ruang Rapat III, Rektorat ISI Yogyakarta. Kegiatan ini di selenggarakan sebagai bentuk partisipasi ISI Yogyakarta dalam rangka mensukseskan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Tes Urin dilakukan sebagai upaya skrining atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Saat ini penyalahgunaan dan peredaran narkotika menjadi salah satu masalah dalam pembinaan kualitas SDM bangsa Indonesia. Maraknya penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas SDM bangsa. Untuk itu melalui Presiden mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dengan inpres ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika dan memutus peredaran narkotika. Penyelenggaraan tes urin di ISI Yogyakarta merupakan bentuk aksi dari Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Pelaksanaan tes urin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan ISI Yogyakarta diikuti oleh 17 pegawai. Dari tes urin yang dilakukan diperoleh hasil seluruh peserta memperoleh hasil negatif. Dengan kata lain pegawai yang mengikuti tes urin tersebut dinyatakan bebas dari narkotika.
Petugas BNN memberikan penjelasan penggunaan alat tes urin
Proses registrasi tes urin