LOGO ISI 20 Cm
Loading ...

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

SURAT EDARAN

Nomor: 3037/IT4/HK/2021

Tentang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth. 

  1. Para Pembantu Rektor
  2. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Para Kepala Biro
  5. Para Kepala UPT

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta memperhatikan:

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggarakan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
  4. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INST/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  6. Surat Edaran Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta Nomor 2945/IT4/HK/2021 tanggal 31 Agustus 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

maka perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan kedinasan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Proses belajar-mengajar dilakukan secara daring dan luring, pembelajaran secara tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang.
  2. Pimpinan (Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Pengelola Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) hadir sesuai dengan target program kegiatan.
  3. Proses pelaksanaan kegiatan esensial meliputi: keuangan/pembayaran dilaksanakan 100%, kehadiran di kantor sesuai dengan target capaian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Proses pelaksanaan kegiatan kritikal meliputi: program kegiatan prioritas nasional, pekerjaan konstruksi, keamanan dan kebersihan dilaksanakan 100%, kehadiran di kantor sesuai target capaian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Proses pelaksanaan kegiatan kedinasan tenaga kependidikan dan tenaga kontrak administrasi dilaksanakan sesuai target pekerjaan, dan 100% dikerjakan dari rumah (WFH) selain yang esensial dan kritikal dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/ pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan sesuai dengan target.
  7. Setiap pegawai menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan langsung setiap hari.
  8. Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang, dan lainnya secara daring.
  9. Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid Al-Mukhtar Institut Seni Indonesia Yogyakarta difungsikan sebagai tempat ibadah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian segera, pimpinan berhak memanggil tendik yang sedang WFH untuk datang ke kampus. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.

Surat edaran ini berlaku dari tanggal 7 – 13 September 2021, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 7 September 2021

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini