PENGUMUMAN
No. 81/IT4/PP/2021
TENTANG
PEMBEBASAN UKT SEMESTER GENAP 2020/2021
DALAM SKEMA KIPK DAN ASPIRASI
Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 0026/J5/BP/2021 tanggal 12 Januari 2021, ISI Yogyakarta menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mahasiswa yang pada Semester Gasal 2020/2021 yang memperoleh Beasiswa KIPK atau Pembebasan UKT KIPK maupun UKT dalam skema Aspirasi, masih akan mendapatkan beasiswa atau Pembebasan UKT pada Semester Genap 2020/2021.
- Mahasiswa tersebut dalam poin 1 yang sudah lulus atau cuti akan digantikan oleh mahasiswa pendaftar baru dengan jumlah kuota sama dengan jumlah lulus dan cuti pada poin 1.
- Mahasiswa yang tersebutkan dalam poin 1 tidak perlu membayar UKT dan yang sudah terlanjur membayar UKT akan dikembalikan. Mekanisme pengembalian UKT akan diumumkan lebih lanjut.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagimana mestinya.
Yogyakarta, 14 Januari 2021
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M. Hum
NIP 196004081986011001