SURAT EDARAN
Nomor : 73/IT4/HK/2021
Tentang
Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Yth.
- Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Para Kepala Biro
- Para Kepala UPT
- Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan AKNSBY
di Lingkungan ISI Yogyakarta
Berdasarkan Surat Instruksi Gubernur DIY Nomor: 2/INSTR/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta memperhatikan:
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kembali Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
- Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 388/KEP/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul.
- Surat Edaran Rektor Nomor : 6722/IT4/HK/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Perpanjangan Ketigabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta
maka perlu mengubah Surat Edaran Rektor Nomor 58/IT4/HK/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan ISI Yogyakarta adalah sebagai berikut:
- Proses belajar-mengajar bagi dosen dilakukan secara daring.
- Pimpinan (Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Pengelola Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) wajib hadir minimal 2 hari per minggu.
- Proses pelaksanaan kegiatan kedinasan tenaga kependidikan dan tenaga kontrak administrasi dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan bekerja dari rumah sebesar 75% dan bekerja di kantor sebesar 25%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan tugas Satpam dan tenaga kebersihan diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
- Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/ pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan dengan sistem piket atau shift.
- Setiap pegawai menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan langsung setiap hari melalui Email atau WA.
- Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda hendaklah mengacu pada protokol kesehatan.
Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.
Surat edaran ini berlaku dari tanggal 13 – 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Yogyakarta, 13 Januari 2021
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.
NIP 196004081986011001