PENGUMUMAN
KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
NOMOR: 331/IT4/HK/2020
TENTANG
HASIL VERIFIKASI MAHASISWA YANG MENDAPATKAN KERINGANAN
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2020/2021 BAGI MAHASISWA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19
Memperhatikan Surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud Tanggal 13 Agustus 2020 tentang Perubahan Kuota Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun Akademik 2020/2021 dan hasil Rapat Verifikasi permohonan keringanan UKT Institut Seni Indonesia Yogyakarta tanggal 18 dan 19 Agustus 2020, nama nama yang tercantum dalam SK terlampir ditetapkan sebagai penerima bantuan penguranagan dan pembebasan UKT.
Penetapan pemberian keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut di atas berlaku untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.
Bagi mahasiswa jenjang D4/S1 semester 9 keatas dan mahasiswa jenjang D3 semester 7 keatas, pembayaran UKT dilaksanakan mulai tanggal 31 Agustus – 11 September 2020 setelah konsultasi dan pengisian KRS.
Yogyakarta, 24 Agustus 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum
NIP. 19600408 198601 1 001