Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta memperhatikan:
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A tahun 2020, tanggal 29 Februari 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covİd-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
- Surat Keputusan Gubernur Daerah İstimewa Yogyakarta Nomor 121/KEP/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Daerah İstimewa Yogyakarta.
- Surat Edaran Rektor Nomor 1771/1T4/HK/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Waktu Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah di Lingkungan ISI Yogyakarta.
Maka Surat Edaran Rektor Nomor 1534/1T4/HK/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Waktu Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah di Lingkungan ISI Yogyakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dan terimakasih atas kerjasamanya.
Yogyakarta, 29 Mei 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum
NIP. 196004081986011001
Surat Edaran Perpanjangan Keempat Waktu Pembelajaran Daring dan Bekerja Di Rumah di Lingkungan ISI Yogyakarta