SURAT EDARAN
NOMOR: 1575/IT4/KP/2020
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 H
DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 51/Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dengan ini Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta menetapkan hal-hal sebagai berikut :
- Jam kerja pada Bulan Ramadhan :
- Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 – 14.30, Waktu istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
- Hari Jumat : Pukul 07.30 – 15.00, Waktu istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
2. Jumlah jam kerja 32.50 jam per minggu
3. Toleransi waktu keterlambatan adalah 60 menit dan wajib diganti pada hari yang sama.
4. Ketentuan jam kerja ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Rektor,
Pembantu Rektor II
Drs. AG. Hartono, M.Sn
NIP 19591108 198601 1 001
Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan ISI Yogyakarta Tahun 2020