SURAT EDARAN
Nomor : 1534/IT4 /HK/2020
Tentang
Perpanjangan Kedua Waktu Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah
di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A tahun 2020, tanggal 29 Februari 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, serta memperhatikan :
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E21KN/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi COVlD-19.
- Surat Kepala Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0093/J3/TU/2020, Maret 2020 tentang Penundaan Kegiatan Lomba-lomba Tahun 2020.
- Surat Keputusan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Daerah lstimewa Yogyakarta.
- Surat Edaran Rektor Nomor 1176/IT4/PP/2020, tanggal 13 Maret 2020, tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Pandemi Corona di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
- Surat Edaran Rektor Nomor 1215/IT4/KP/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (COVID- 19).
- Surat Edaran Rektor Nomor 1328/IT4/PP/2020 tentang Perpanjangan Waktu Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Maka Surat Edaran Rektor Nomor 1328/IT4/PP/2020 tentang Perpanjangan Waktu Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dan terimakasih atas kerjasamanya.
Yogyakarta, 21 April 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum
NIP. 196004081986011001
Silahkan unduh :
Perpanjangan Kedua Waktu Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta