Logo-ISI-Yogyakarta
Loading ...

Surat Edaran Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan ISI Yogyakarta

Surat Edaran Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan ISI Yogyakarta

SURAT EDARAN
NOMOR 1215/IT4/KP/2020
tentang
Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan ISI Yogyakarta

Yth.

  1. Para Dekan dan Direktur Program Pascasarjana
  2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Para Kepala Biro
  4. Kepala UPT. Perpustakaan

di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Terkait dengan Perkembangan Informasi tentang penyakit Corona dan Berdasarkan:

  1. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pedidikan Tinggi no. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala UPT Perpustakaan, dan Kepala Biro) dimohon menjaga dosen, tenaga kependidikan, tenaga kontrak, dan mahasiswa mengikuti protokol pencegahan covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden
  2. Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di unit kerja telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
  3. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan Video Conference atau komunikasi daring lainnya.
  4. Pegawai dan Dosen melakukan aktifitas bekerja, mengajar, atau membei kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalu video conference, digital documents, dan sarana daring lainnya. Pelaksanaan BDR tidak mempengaruhi tunjangan kinerja)
  5. Apabila datang ke kantor/kampus sebaiknya para dosen, pegawai, dan mahasiwa tidak menggunakan sarana kendaraan umum yang bersifat massal.
  6. Dosen dan tenaga kependidkan yang pulang dari penugasan/tugas belajar/perjalanan luar negeri/daerah pandemi Covid-19 atau dalam keadaan sakit dimohon mengkarantina diri sendiri dengan mengambil cuti alasan penting selama 7 (tujuh) hari kalender dan domohon melakukan pemeriksaan diri pada fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan langsung yang bersangkutan.
  7. Pimpinan unit kerja diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/pemberian tugas untuk menangani tata kelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan dengan sistem piket atau shift, dengan ketentuan paling sedikit 2 (dua) orang per bagian atau program studi.

Pelaksanaan BDR sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.
Demikian surat eadaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Yogyakarta, 17 Maret 2020
Rektor,

ttd

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.
NIP 19600408 198601 1 001

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini