Black ISI LOGO
Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Menuju Tata Kelola Unggul, ISI Yogyakarta Tingkatkan Peran Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Audit Internal

Menuju Tata Kelola Unggul, ISI Yogyakarta Tingkatkan Peran Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Audit Internal

Yogyakarta, 23 Juli 2026 — Institut Seni Indonesia Yogyakarta memperkuat tata kelola kelembagaan melalui Workshop Audit Internal yang diselenggarakan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) ISI Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya institusi membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, tertib, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

Workshop dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Keuangan dan Umum ISI Yogyakarta, Dr. Suryati, M.Hum., setelah sambutan Ketua SPI ISI Yogyakarta, Dr. Zulisih Maryani, M.A. Kegiatan diikuti pimpinan fakultas dan Program Pascasarjana, pimpinan lembaga, kepala biro, kepala unit penunjang akademik, serta kepala bagian dan subbagian di lingkungan ISI Yogyakarta.

Dua narasumber dihadirkan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai audit internal, yakni RR Deviasari Sukmawati, S.E., Ak., CFrA. dari Lembaga Audit Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia dan Dr. Eng. Ir. Faqih Ma’arif, M.Eng., IPM., ASEAN Eng. selaku Sekretaris SPI Universitas Negeri Yogyakarta. Pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori Megawati Atiyatunnajah, M.H.

Melalui materi bertajuk “Peran Dosen dan Tendik dalam Mendukung Audit Internal”, peserta diajak meluruskan pandangan bahwa audit hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau sekadar mencari kesalahan. Audit internal justru merupakan proses terencana dan berbasis risiko untuk menilai proses, kecukupan pengendalian, kepatuhan, pengelolaan aset, data, serta kinerja organisasi.

Audit internal juga diarahkan untuk memberikan keyakinan dan rekomendasi yang dapat diverifikasi sehingga setiap unit memiliki kesempatan memperbaiki tata kelolanya. Proses tersebut mencakup perencanaan, pertemuan awal, pengumpulan dan analisis bukti, pembahasan temuan, penyusunan laporan, hingga pemantauan tindak lanjut.

Dalam konteks perguruan tinggi seni, pengendalian internal memiliki cakupan yang luas, mulai dari pengelolaan anggaran, penerimaan, hibah dan kerja sama, sumber daya manusia, pengadaan, layanan mahasiswa, hingga pengamanan aset berupa studio, galeri, laboratorium, peralatan, serta arsip karya. Tata kelola yang baik diperlukan untuk menjaga keberlanjutan proses pendidikan, penciptaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sekaligus memelihara reputasi serta kepercayaan publik terhadap ISI Yogyakarta.

Dosen memiliki peran penting dengan merencanakan kegiatan secara jelas, melaksanakan program sesuai tujuan, serta menyimpan bukti proses dan keluaran secara tertib. Bukti tersebut dapat berupa surat tugas, proposal, catatan kegiatan, dokumentasi proses, laporan, berita acara, hingga publikasi, pameran, dan pertunjukan. Sementara itu, tenaga kependidikan berperan dalam validasi dokumen, pencatatan transaksi, rekonsiliasi data, pengelolaan arsip, pengamanan aset, dan pemantauan tindak lanjut hasil audit.

Materi lain bertajuk “Audit Tanpa Anxiety” menekankan pentingnya menghadapi audit secara terbuka, jujur, kooperatif, dan berbasis data. Persiapan audit tidak seharusnya dilakukan secara mendadak, tetapi dibangun melalui kerapian administrasi sehari-hari, keterlacakan arsip, pembaruan prosedur, pemisahan tugas yang tepat, serta kesesuaian antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan.

Workshop tersebut menegaskan bahwa kekuatan perguruan tinggi seni tidak hanya ditentukan oleh kualitas karya dan prestasi akademik, tetapi juga oleh sistem kelembagaan yang profesional. Dengan pengendalian internal yang semakin kuat, ISI Yogyakarta terus membangun ekosistem pendidikan seni yang kredibel, adaptif, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap program serta sumber daya yang dikelola.

Penyelenggaraan kegiatan ini sekaligus memperlihatkan komitmen ISI Yogyakarta untuk menjadikan audit sebagai instrumen pembelajaran organisasi. Temuan dan rekomendasi tidak ditempatkan sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai dasar untuk meningkatkan efektivitas pengendalian, akuntabilitas, pemahaman terhadap regulasi, dan mutu layanan kelembagaan secara berkelanjutan.

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini

Tinggalkan Balasan

id_IDID