Yogyakarta, 13 Januari 2026 — Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta secara resmi menyelenggarakan kegiatan serah terima jabatan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Kegiatan ini menjadi tonggak penting penguatan sistem perlindungan sivitas akademika sekaligus penyesuaian kebijakan institusional terhadap regulasi nasional terbaru.
Peralihan dari Satgas PPKS ke Satgas PPKPT merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dengan cakupan yang lebih luas, tidak hanya mengatur kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kekerasan berbasis kebijakan di lingkungan perguruan tinggi
Melalui pembentukan Satgas PPKPT, ISI Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem belajar-mengajar yang aman, sehat, inklusif, dan berkeadilan, serta memastikan seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi berlangsung tanpa ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun.
Satgas PPKPT ISI Yogyakarta secara resmi diketuai oleh Megawati Atiyatunnajah, S.H., M.H., yang memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum. Dalam keterangannya, Megawati menegaskan bahwa pembentukan PPKPT bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan penguatan sistem dan tanggung jawab institusi dalam menjamin keselamatan sivitas akademika.
“Satgas PPKPT hadir sebagai wujud keseriusan ISI Yogyakarta dalam melindungi seluruh sivitas akademika dari segala bentuk kekerasan. Pencegahan dan penanganan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pembangunan kesadaran, keberpihakan pada korban, serta penciptaan budaya kampus yang saling menghormati dan berkeadilan,” ujar Megawati.
Lebih lanjut, Megawati menekankan bahwa Satgas PPKPT akan bekerja secara profesional, transparan, dan berperspektif korban dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, keadilan, serta kepastian hukum.


“Kami memastikan setiap laporan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Satgas juga berkomitmen memberikan rekomendasi kebijakan yang adaptif agar sistem pencegahan kekerasan di ISI Yogyakarta terus berkembang dan relevan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PPKPT ISI Yogyakarta mengemban mandat pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan di lingkungan kampus. Program kerja Satgas diarahkan pada upaya sistematis dan berkelanjutan, antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi anti-kekerasan bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika, pelatihan pendampingan psikologis, serta penguatan advokasi hukum bagi korban kekerasan
Pada aspek penanganan kasus, Satgas PPKPT bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan. Setiap laporan disampaikan secara resmi oleh korban melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, dilanjutkan dengan proses verifikasi, pemanggilan korban, pendampingan psikologis atau advokasi hukum apabila diperlukan, pemeriksaan saksi-saksi, pemanggilan terlapor, hingga penyusunan rekomendasi sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi
Untuk menjamin keberlanjutan dan akuntabilitas penanganan, Satgas PPKPT ISI Yogyakarta juga membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai lembaga eksternal, antara lain DP3AP2 DIY (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk), Spring Up Consultant, serta Rifka Annisa, guna memperkuat layanan pendampingan psikologis, advokasi hukum, dan pemulihan korban.

Pembentukan dan pengesahan Satgas PPKPT ISI Yogyakarta ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Rektor ISI Yogyakarta Nomor 675, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan
Ke depan, Satgas PPKPT menargetkan penurunan signifikan angka kekerasan di lingkungan ISI Yogyakarta melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika, tersedianya mekanisme pengaduan yang semakin mudah diakses dan ramah korban, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia Satgas yang berasal dari bidang hukum, konseling, dan studi gender. Satgas juga diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan institusional yang responsif dan kontekstual, sekaligus membangun budaya kampus yang secara tegas menolak segala bentuk kekerasan.
Melalui langkah strategis ini, ISI Yogyakarta meneguhkan diri sebagai perguruan tinggi seni yang tidak hanya unggul dalam kreativitas dan akademik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keselamatan, dan keadilan sosial, demi terwujudnya kampus yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.





