Yogyakarta, 17 Desember 2025 – Institut Seni Indonesia Yogyakarta melalui Fakultas Seni Media Rekam (FSMR) terus memperkuat peran perguruan tinggi sebagai Kampus Berdampak dengan mendorong pengembangan kewirausahaan mahasiswa yang berkelanjutan dan berbasis kepastian hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kegiatan pembekalan legalitas usaha bagi mahasiswa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum mahasiswa, khususnya terkait aspek legal dalam pengelolaan usaha di sektor seni dan industri kreatif. Narasumber dari Kemenkumham DIY menyampaikan materi mengenai pentingnya legalitas usaha, mencakup pengenalan bentuk badan usaha, prosedur pendaftaran usaha, serta perlindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan dan nilai ekonomi karya kreatif.
Melalui pembekalan tersebut, mahasiswa FSMR ISI Yogyakarta didorong untuk tidak hanya menghasilkan karya yang inovatif, tetapi juga mampu mengelola usaha secara profesional dan bertanggung jawab. Legalitas usaha dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem kewirausahaan mahasiswa yang berdampak, memiliki kepastian hukum, serta mampu berkontribusi terhadap penguatan ekonomi kreatif dan masyarakat.
Pimpinan FSMR ISI Yogyakarta menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan arah kebijakan ISI Yogyakarta dalam mendukung pengembangan kewirausahaan mahasiswa sebagai bagian dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi dan program Kampus Berdampak. Melalui sinergi dengan Kemenkumham DIY, institusi berupaya menghadirkan pembelajaran kontekstual yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan usaha.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan lulusan ISI Yogyakarta sebagai insan kreatif yang tidak hanya unggul secara artistik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, integritas, dan kemampuan membangun usaha yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan sektor kreatif nasional.







