PENGUMUMAN LELANG
Nomor: 8187/IT4/LK/2024
Institut Seni Indonesia Yogyakarta dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, akan melelang Barang Milik Negara berupa 1 (satu) Paket Peralatan dan Mesin Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta yang berlokasi di Gudang 1 dan Gudang 2 Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta dengan penawaran tertulis (closed bidding) tanpa kehadiran peserta lelang yang dapat dilihat pada alamat domain https://www.lelang.go.id
No | Nama Barang | Nilai Limit | Jaminan Penawaran |
1 | 1 (satu) Paket Peralatan dan Mesin Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta | Rp. 11.291.500,- | Rp. 5.650.000,- |
LELANG AKAN DILAKSANAKAN PADA:
Hari : Kamis
Tanggal : 10 Oktober 2024
Batas Akhir Penawaran : 10.00 WIB (Waktu server aplikasi lelang internet)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, Jl. Kusumanegara No. 11 Yogyakarta
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-syarat ketentuan lelang:
1. | Calon peserta lelang adalah perorangan atau perusahaan dan wajib mendaftarkan diri pada website www.lelang.go.id dengan mengunggah KTP yang masih berlaku dan NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang lebih lanjut dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada website tersebut; |
2. | Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Acount (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang pada situs diatas dan harus efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (hari) sebelum pelaksanaan lelang; |
3. | Objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya. Foto objek lelang dapat dilihat pada website diatas; |
4. | Peminat dapat melihat fisik objek lelang dengan wajib mematuhi protokol kesehatan pada tanggal 9 Oktober 2024 (hari kerja) pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB di Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta (peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang); |
5. | Peserta lelang melakukan penawaran, paling sedikit sama dengan nilai limit pada hari dan waktu yang telah ditentukan di atas melalui website https://www.lelang.go.id; |
6. | Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% dari pokok lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan wajib memindahkan seluruh objek lelang dari lokasi minimal 5 (lima) hari setelah pelunasan dan ISI Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan, apabila barang di ambil setelah tanggal tersebut; |
7. | Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya sampai batas waktu yang ditentukan, pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas negara; |
8. | Apabila karena sesuatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang maka pihak-pihak yang berkepentingan atau peserta lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada ISI Yogyakarta; |
9. | Untuk informasi objek lelang dapat menghubungi Subbagian Perlengkapan, BAUK, ISI Yogyakarta atau Saudara Wagiman WA 081804136215 |
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Bantul, 3 Oktober 2024
Wakil Rektor II
Dr. Dra. Suryati, M.Hum.
NIP 19640901 200604 2001
[download id=”23333″]