Segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan, bahwa semua warga Negara berhak mendapatkan perlindungan.
Untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta perlu membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Tahun 2023 dengan Keputusan Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta Nomor 491/IT4/HK/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta Tahun 2023, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Yulyta Kodrat Prasetyaningsih, ST., MT. (Ketua)
- Venevrida Nur Setyawati, S.H. (Sekretaris)
- Joanes Catur Wibono, M.Sn. (Anggota)
- Kurnia Rahmad Dhani, M.A. (Anggota)
- Endang Mulyaningsih, SIP., M.Hum. (Anggota)
- Megawati Atiyatunnajah, S.H., M.H. (Anggota)
- Regina Advenia Cahyaningrum (Anggota)
- Viona Marselia (Anggota)
- Putri Adelia (Anggota)
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta bertugas:
- Melakukan pendampingan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;
- Melakukan perlindungan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;
- Memberikan sanksi administrative dalam hal pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual dengan Keputusan Pemimpin Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas;
- Memberikan program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas;
- Menyusun surat rekomendasi sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk sanksi administratif.
Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta melalui alamat email: ppks@isi.ac.id