Menanggapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut Institut Seni Indonesia Yogyakarta bekerjasama dengan Kantor Regional I BKN Yogyakarta melaksanakan kegiatan seleksi pimpimpian melalui asesmen calon Pembantu Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Juni 2023 di Ruang Rapat III Lt. III Rektorat Institut Seni Indonesia Yogyakarta dengan Peserta asesmen 13 orang dosen Institut Seni Indonesia yang mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala.
Kegiatan asesmen calon Pembantu Rektor di buka oleh Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta (Prof. Dr. Timbul Raharjo, M.Hum,) dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Regional I BKN Yogyakarta (Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP).
Adapun tahapan asesmen dimulai dari simulasi yang terdiri dari tes tertulis dan LGD serta tes wawancara berbasis kompetensi yang dipandu oleh 6 orang tim asesor dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Dengan kegiatan asesmen calon Pembantu Rektor di Institut Seni Indonesia Yogyakarta di harapkan dapat mencetak calon pemimpin yang profesional dan berkompeten sehingga dapat memajukan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.