Logo-ISI-Yogyakarta
Loading ...

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA

Nomor: 8050/IT4.6.1/LK/2022


lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) terhadap Barang Bergerak Berwujud Selain Kendaraan berupa:

No.Obyek LelangHarga LimitUang JaminanKeterangan
1.1 (Satu) Unit Bangunan Rumah Negara Golongan II Type B Luas 120m2 dan 5 (Lima) Unit Bangunan Rumah Negara Type C Luas 350m2 yang berlokasi di Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta.Rp. 19.509.000,Rp. 9.754.500,­– Dijual untuk dibongkar
– Tidak Termasuk Bangunan Pagar

Pelaksanaan Lelang melalui internet dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (closed bidding) pada:

Hari:Rabu
Tanggal:21 Desember 2022
Batas Akhir Penawaran:15.00 MB (waktu server Aplikasi lelang melalui internet)
Alamat Domain:www.lelang.go.id
Tempat lelang:Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan LelangYogyakarta Jalan Kusumanegara No.11, Yogyakarta
Penetapan Pemenang:Setelah batas akhir penawaran

    Syarat dan tata cara pelelangan :

    1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing –masing peserta lelang dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA diperoleh setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
    2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
    3. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Yogyakarta maupun lnstitut Seni
      Indonesia Yogyakarta -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasinya tentang obyek lelang dapat dilihat pada:
      Hari : Senin s.d. Jum’at
      Tanggal : 14 Desember 2022 s.d. 20 Desember 2022
      Pukul : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB (Senin — Kamis)
      08.00 WIB s.d. 16.00 WIB (Jum’at)
      Tempat : Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta
    4. Peserta lelang yang tidak melihat obyek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi obyek lelang.
    5. Untuk lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas BMN lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta, Telpon 081804136215 (Sdr. Wagiman).

        Bantul, 14 Desember 2022
        Tim Penghapusan Barang Milik Negara
        lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta

        TAMBAHAN SYARAT LELANG

        Dengan ini menerangkan bahwa Barang Milik Negara (BMN) berupa bangunan/gedung 1 (Satu) Unit
        Bangunan Rumah Negara Golongan II Type B Luas 120m2 dan 5 (Lima) Unit Bangunan Rumah Negara Type C Luas 350m2 yang berlokasi di Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta yang di lelang dan akan dibongkar dengan syarat sebagai berikut:

        1. Bangunan/Gedung harus dibongkar rata dengan tanah dan dibawa sampai bersih.
        2. Bangunan/Gedung yang di bongkar adalah bangunan/gedung yang berdiri selain pagar.
        3. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan fisik maupun non fisik, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga kepada KPKNL Yogyakarta maupun lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta.
        4. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang yang sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
        5. Waktu Bongkar adalah 20 (Dua puluh) hari kalender sejak batas akhir pelaksanaan Lelang, dan kondisi setelah pembongkaran harus rata tanah serta sisa bongkaran harus dibuang ditempat lain.
        6. Untuk lnformasi Lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta, Telpon (0274) 379133

        Demikian Surat Keterangan ini dibuat, untuk digunakan sebagai syarat tambahan pelaksanaan lelang BMN berupa bangunan pada lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta.

        Bantul, 14 Desember 2022
        Tim Penghapusan Barang Milik Negara
        lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta

        Cari
        Kategori

        Bagikan postingan ini