SURAT EDARAN
Nomor: 3257/IT4/HK/2021
Tentang
Pembelajaran Daring dan Tatap Muka (Luring) Semester Gasal 2021/2022
di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Yth.
- Para Pembantu Rektor
- Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
- Para Kepala Biro
- Para Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan
- Para Kepala UPT
- Para Dosen
- Para Mahasiswa
di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Menindaklanjuti:
- Surat Edaran Dirjen Dikti No 4 Tahun 2021 tanggal 13 September 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022,
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),
- dan Surat Edaran Rektor No. 3209/IT4/HK/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019 (Corona 19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta,
dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajaran di ISI Yogyakarta mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring. Dalam penyelenggaraan pembelajaran harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.
Pembelajaran tatap muka diselenggarakan secara bertahap dengan ketentuan berikut:
1.Pembelajaran tatap muka tahap I dimulai tanggal 27 September 2021 diperuntukkan bagi mahasiswa semester III dan V. Pembelajaran tatap muka tahap II dimulai tanggal 11 Oktober 2021 diperuntukkan bagi mahasiswa semester I, Semester VII, dan mahasiswa yang mempersiapkan tugas akhir.
2. Pembelajaran tatap muka hanya diselenggarakan untuk mata kuliah praktek
3. Penggunaan studio/laboratorium maksimum 50% kapasitas ruangan dan maksimum 25 mahasiswa setiap kali perkuliahan. Bagi kelas yang pesertanya lebih dari 25 mahasiswa, dibagi dalam beberapa kelas.
4. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari orang tua/wali
a. Format surat pernyataan bisa diunduh di
b. Surat Pernyataan discan dan diunggah di
5. Mahasiswa, Dosen, dan Tendik yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. sudah mendapatkan vaksinasi minimal satu kali
b. Bagi yang belum divaksin, tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka
6. Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
7. Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab.
8. Mahasiswa, Dosen, dan Tendik harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
a. menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut;
b. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
c. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
d. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
e. dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di kelas tertentu, Dekan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 27 September 2021 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 24 September 2021
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum
NIP. 19600408 198601 1 001