Logo-ISI-Yogyakarta
Loading ...

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

SURAT EDARAN

Nomor: 2848/IT4/HK/2021

Tentang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth. 

  1. Para Pembantu Rektor
  2. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Para Kepala Biro
  5. Para Kepala UPT

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 227/KEP/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Belas Status Tanggap Darurat Bencana  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Diktum KESATU Menetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, serta memperhatikan:

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
  4. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INST/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  6. Surat Edaran Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta Nomor 2807/IT4/HK/2021 tanggal 18 Agustus 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

maka perlu memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan kedinasan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Proses belajar-mengajar dilakukan secara daring.
  2. Pimpinan (Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Pengelola Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) hadir sesuai dengan target program kegiatan yang esensial dan kritikal.
  3. Proses pelaksanaan kegiatan esensial meliputi: keuangan/pembayaran dilaksanakan 100%, kehadiran di kantor sesuai dengan target capaian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Proses pelaksanaan kegiatan kritikal meliputi: program kegiatan prioritas nasional, pekerjaan konstruksi, keamanan dan kebersihan dilaksanakan 100%, kehadiran di kantor sesuai target capaian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Proses pelaksanaan kegiatan kedinasan tenaga kependidikan dan tenaga kontrak administrasi dilaksanakan sesuai target pekerjaan, dan 100% dikerjakan dari rumah (WFH) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/ pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan sesuai dengan target.
  7. Setiap pegawai menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan langsung setiap hari melalui Email atau WA.
  8. Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda maksimal melibatkan 3 (tiga) orang secara luring dalam satu ruang, dan lainnya secara daring.
  9. Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid Al-Mukhtar Institut Seni Indonesia Yogyakarta difungsikan sebagai tempat ibadah dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.

Surat edaran ini berlaku dari tanggal 24 – 31 Agustus 2021, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 23 Agustus 2021

 Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini