SURAT EDARAN
Nomor: 2713/1T4/HK/2021
TENTANG
BANTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) SEMESTER GASAL TAHUN 2021/2022
BAGI MAHASISWA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19
Menindaklanjuti Sosialisasi Lanjutan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Menteri Agama pada tanggal 4 Agustus 2021, disampaikan bahwa mahasiswa semester III, V, dan VII yang benar-benar terdampak pandemi covid-19 dapat mengajukan permohonan bantuan UKT untuk Semester Gasal 2021/2022.
Pengajuan surat permohonan ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
1.Surat Permohonan kepada Rektor ISI Yogyakarta (bermaterai Rp. 10.000, )
2. Surat Keterangan Kondisi Penghasilan Orang tua:
a. Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta wajib menyampaikan:
- Bukti penurunan omzet dari pimpinan lembaga/perusahaan tempat kerja, atau
- Bukti penghasilan orang tua/wali sebelum dan sesudah masa pandemi covid- 19 dari lembaga/perusahaan, atau
- Bukti Pemutusan Hubungan Kerja bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta.
b. Bagi orang tua/wali yang bekerja atau memiliki usaha/wiraswasta dari sektor informal yang mengalami surut akibat pandemi membuat pernyataan yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah
3. Foto kopi/scan Kartu Keluarga.
Surat permohonan dan dokumen pendukung diunggah paling lambat tanggal 12 Agustus 2021 melalui https://archive.isi.ac.id/bantuan-ukt Surat pengajuan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator. Hasil verifikasi akan diumumkan di laman https://archive.isi.ac.id
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Yogyakarta. 5 Agustus 2021
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum NIP: 19600408 198601 1 001