SURAT EDARAN
Nomor: 2675/IT4/HK/2021
Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Yth.
- Para Pembantu Rektor
- Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Para Kepala Biro
- Para Kepala UPT
di Lingkungan ISI Yogyakarta
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta memperhatikan:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INST/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Surat Edaran Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta Nomor 2586/IT4/HK/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
maka perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan kedinasan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta adalah sebagai berikut:
- Proses belajar-mengajar dilakukan secara daring.
- Pimpinan (Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Pengelola Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) hadir sesuai dengan target program kegiatan yang esensial dan kritikal.
- Proses pelaksanaan kegiatan esensial meliputi: keuangan/pembayaran dilaksanakan 100%, kehadiran di kantor sesuai dengan target capaian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Proses pelaksanaan kegiatan kritikal meliputi: program kegiatan prioritas nasional, pekerjaan konstruksi, keamanan dan kebersihan dilaksanakan 100%, kehadiran di kantor sesuai target capaian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Proses pelaksanaan kegiatan kedinasan tenaga kependidikan dan tenaga kontrak administrasi dilaksanakan sesuai target pekerjaan, dan 100% dikerjakan dari rumah (WFH) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/ pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan sesuai dengan target.
- Setiap pegawai menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan langsung setiap hari melalui Email atau WA.
- Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda maksimal melibatkan 3 (tiga) orang secara luring dalam satu ruang, dan lainnya secara daring.
- Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid Al-Mukhtar Institut Seni Indonesia Yogyakarta ditutup sementara.
Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.
Surat edaran ini berlaku dari tanggal 3 – 9 Agustus 2021, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Yogyakarta, 3 Agustus 2021
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.
NIP 196004081986011001