Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam pasal 51 mengamanatkan bahwa Manajemen Aparatur Sipil Negara diselenggarakan berbasis Sistem merit, yakni berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pengimplementasian sistem merit harus berbasis pada data-data yang valid dan objektif, antara lain yang diperoleh melalui proses asesmen terhadap pegawai. Melalui asesmen pegawai, antara lain dapat diperoleh data prediksi kompetensi pegawai, yang selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan dalam manajemen SDM, mencakup pengembangan pegawai, penyiapan manajemen talenta instansi, mutasi/rotasi, ataupun promosi. Proses asesmen pegawai telah dilaksanakan secara rutin oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi seluruh pegawai yang memenuhi kriteria. Pada tahun 2021 ini akan kembali dilaksanakan asesmen pegawai, khususnya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis di daerah, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pegawai pengalihan dari Kemenristekdikti ke Kemendikbudristek di unit utama pusat. Asesmen yang akan diselenggarakan adalah asesmen prediksi kompetensi pegawai.
Menindaklanjuti hal tersebut Kepegawaian ISI Yogyakarta mengadakan kegiatan sosialisasi perisiapan asesmen bagi tenaga kependidikan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Juni 2021 via zoom meeting yang dikuti oleh semua tenaga kependidikan ISI Yogyakarta. Pembicara pada kegiatan ini adalah Analis Kepegawaian Ahli Madya ISI Yogyakarta (Ibu Venevrida Nur Setyawati, S.H.)
Setelah diadakan sosialisasi persiapan asesmen ini diharapkan semua tenaga kependidikan di ISI Yogyakarta mengetahui dan memahami serta mempersiapkan diri baik fisik maupun mental demi suksesnya tes asesmen dan mendapatkan hasil yang memuaskan yang bermanfaat bagi diri sendiri ataupun untuk memajukan lembaga ISI Yogyakarta.
Materi sosialisasi dapat di unduh di link :