Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29/SE/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka disampaikan kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Institut Seni Indonesia untuk :
- Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 07.30 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kedinasan.
- Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
a.n. Rektor
Pembatu Rektor II
Drs. AG. Hartono, M.Sn.
NIP. 19591108 198601 1 001