SURAT EDARAN
Nomor: 719/IT4/PP/2021
Tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021
di Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Kepada Yth.
- Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
- Para Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi
- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Para Kepala Biro
- Para Kepala UPT
- Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan ISBI Kaltim
- Seluruh dosen ISI Yogyakarta
- Seluruh mahasiswa ISI Yogyakarta
Melihat kondisi Pandemi Covid-19 yang belum memungkinkan dilaksanakan pembelajaran tatap muka, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, serta memperhatikan:
- Surat Keputusan Gubernur DIY nomor: 45/KEP/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesepuluh Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY.
- Surat Edaran Rektor No. 598/IT4/HK/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Perpanjangan Keempat Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
- Surat Edaran Rektor No. 6706/IT4/PP/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021 di Institut Seni Indonesia Yogyakarta
- SK Rektor No.303/IT4/HK/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Kalender Akademik Tahun 2020/2021 di Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
- Rapat koordinasi Satgas Covid – 19 ISI Yogyakarta tanggal 12 Maret 2021.
- Rapat pimpinan ISI Yogyakarta tanggal 16 Maret 2021.
Dengan ini Rektor ISI Yogyakarta menetapkan penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021 dilaksanakan secara daring sampai akhir semester (2 Juli 2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.
Mari tetap bersama-sama melawan Covid-19 dengan tidak lupa cuci tangan, jaga kesehatan, bila keluar rumah/bepergian wajib memakai masker dan tetap menerapkan physical distancing. Demikian untuk dapat dilaksanakan dan terimakasih atas kerjasamanya.
Yogyakarta, 19 Maret 2021
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum NIP 196004081986011001