LOGO ISI 20 Cm
Loading ...

Surat Edaran Rektor tentang Perpanjangan Pertama Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Surat Edaran Rektor tentang Perpanjangan Pertama Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

SURAT EDARAN

Nomor : 177/IT4/HK/2021

Tentang

Perpanjangan Pertama Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja

Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth. 

  1. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Para Kepala Biro
  4. Para Kepala UPT
  5. Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan AKNSBY

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor: 6/SE/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Himbauan Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perwakilan Instansi Pemerintah Pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan:

  1. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kembali Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar  Rumah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.
  4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
  5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  6. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
  7. Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 4/INSTR/2021 tanggal   25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  8. Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul.
  9. Surat Edaran Rektor Nomor : 73/IT4/HK/2021, tanggal 13 Januari 2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

maka perlu perpanjangan pertama Surat Edaran Rektor Nomor 73/IT4/HK/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan ISI Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Proses belajar-mengajar bagi dosen dilakukan secara daring.
  2. Pimpinan (Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Pengelola Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) wajib hadir minimal 2 hari per minggu.
  3. Proses pelaksanaan kegiatan kedinasan tenaga kependidikan dan tenaga kontrak administrasi dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan bekerja dari rumah sebesar 75% dan bekerja di kantor sebesar 25%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Pelaksanaan tugas Satpam dan tenaga kebersihan diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
  5. Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/ pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan dengan sistem piket atau shift.
  6. Setiap pegawai menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan langsung setiap hari melalui Email atau WA.
  7. Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda hendaklah mengacu pada protokol kesehatan.

Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.

Surat edaran ini berlaku dari tanggal 26 Januari 2021 s.d. 8 Februari 2021, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 25 Januari 2021

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini