Logo-ISI-Yogyakarta
Loading ...

Surat Edaran Rektor tentang Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Semester Akhir, Cuti, dan Menunggu Wisuda

Surat Edaran Rektor tentang Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Semester Akhir, Cuti, dan Menunggu Wisuda

SURAT EDARAN

Nomor: 6726/IT4/PP/2020

TENTANG

PEMBAYARAN UKT BAGI MAHASISWA SEMESTER AKHIR,

CUTI, DAN MENUNGGU WISUDA

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan bahwa:

1. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada:

a. Semester 9 (sembilan) atau lebih bagi  program sarjana dan diploma empat atau sarjana terapan,

b. Semester 7 (tujuh) atau lebih bagi mahasiswa program diploma tiga,

membayar 50% dari besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

2. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum wisuda, dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Yogyakarta, 29 Desember 2020

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum

NIP. 19600408 198601 1 001

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini