SURAT EDARAN
Nomor: 6726/IT4/PP/2020
TENTANG
PEMBAYARAN UKT BAGI MAHASISWA SEMESTER AKHIR,
CUTI, DAN MENUNGGU WISUDA
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan bahwa:
1. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada:
a. Semester 9 (sembilan) atau lebih bagi program sarjana dan diploma empat atau sarjana terapan,
b. Semester 7 (tujuh) atau lebih bagi mahasiswa program diploma tiga,
membayar 50% dari besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum wisuda, dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 29 Desember 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum
NIP. 19600408 198601 1 001