SURAT EDARAN
Nomor: 6706 /IT4/PP/2020
Tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021
di Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Yth.
- Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
- Para Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi
- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Para Kepala Biro
- Para Kepala UPT
- Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan ISBI Kaltim
- Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan AKNSBY
- Seluruh dosen ISI Yogyakarta
- Seluruh mahasiswa ISI Yogyakarta
Melihat kondisi Pandemi Covid-19 yang cenderung belum mereda dan masuknya varian baru virus corona (D614G, dengan kecepatan penularan 10 kali lipat) yang belum memungkinkan dilaksanakan pembelajaran tatap muka, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, serta memperhatikan:
- Surat Keputusan Gubernur DIY nomor: 388/KEP/2020 tanggal 22 Desember tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY.
- Surat Edaran Rektor No. 6452/IT4/HK/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Perpanjangan Keduabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
- SK Rektor No.303/IT4/HK/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Kalender Akademik Tahun 2020/2021 di Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
- Rapat koordinasi Satgas Covid – 19 ISI Yogyakarta tanggal 8 Desember 2020.
- Rapat pimpinan ISI Yogyakarta tanggal 15 dan 22 Desember 2020.
- Rapat koordinasi bidang akademik tanggal 16 dan 22 Desember 2020.
- Rapat Senat ISI Yogyakarta tanggal 28 Desember 2020.
Dengan ini Rektor ISI Yogyakarta menetapkan penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021 dilaksanakan secara daring sampai ujian tengah semester (19 Maret 2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dan terimakasih atas kerjasamanya.
Yogyakarta, 29 Desember 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum
NIP 196004081986011001