ISI Yogyakarta untuk kedua kali berturut memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 Kategori Pendidikan Tinggi sebagai Badan Publik “CUKUP INFORMATIF”, setelah sebelumnya pada tahun lalu juga mendapatkan anugerah yang sama, dalam Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Pemberian anugerah dilangsungkan secara daring, Rabu, 25 November 2020, sebagai akibat dari pandemi covid-19, tetapi tidak mengurangi antusiasme para badan publik dalam mengikuti acara tersebut. Anugerah tersebut berdasarkan hasil dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP mulai pertengahan hingga akhir Oktober 2020.
(dok.Humas)