SURAT EDARAN
Nomor: 4189/IT4/HK/2020
Tentang
Perpanjangan Kedelapan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
dalam Tahapan Tatanan Normal Baru
di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, serta memperhatikan:
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
- Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 286/KEP/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Surat Edaran Rektor Nomor 3432/IT4/HK/2020, tanggal 14 September 2020 tentang Perpanjangan Keenam Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Maka Surat Edaran Rektor Nomor 3764/IT4/HK/2020, tanggal 30 September 2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.
Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Yogyakarta, 14 Oktober 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.
NIP 196004081986011001