SURAT EDARAN
Nomor: 3041/IT4/PP /2020
TENTANG
PERKULIAHAN SEMESTER GASAL 2020/2021
KONDISI PANDEMI COVID-19
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Diseas 2019 dan SE Rektor No. 1961/IT4/HK/2020, tanggal 2 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan lSI Yogyakarta, maka lSI Yogyakarta memberlakukan rambu-rambu pembelajaran pada semester Gasal 2020/2021 sebagai berikut:
- Perkuliahan Teori dilaksanakan dengan sisetm daring (online)
- Perkuliahan Praktik (Studio, praktek kelas, lab. Komputer, dll) qilaksanakan secara blended (daring dan luring) dengan protokoler covid-19 secara ketat.
- Pelayanan pengesahan KTM ditiadakan, pengecekan status mahasiswa melalui sistem oleh petugas administrasi.
- Pelayanan KRS Mahasiswa dilaksanakan secara daring tanpa tatap muka dengan mahasiswa.
Demikian rambu-rambu pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya agar kita semua terjaga keselamatan dan kesehatan selama bekerja. Terimakasih atas kerjasamanya.
Yogyakarta, 18 Agustus 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.
NIP 196004081986011001