Logo-ISI-Yogyakarta
Loading ...

Perpanjangan Keempat Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Perpanjangan Keempat Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

SURAT EDARAN

Nomor: 3016/IT4/HK/2020

Tentang

Perpanjangan Keempat Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara

dalam Tahapan Tatanan Normal Baru

di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru, serta memperhatikan:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  5. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
  6. Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 227/KEP/2020 tanggal   30 Juli 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Surat Edaran Rektor Nomor 2562/IT4/HK/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Maka Surat Edaran Rektor Nomor 2794/IT4/HK/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.

Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 14 Agustus 2020

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini