SURAT EDARAN
Nomor: 2303/IT4/HK/2020
TENTANG
KERINGANAN PEMBAYARAN UKT BAGI MAHASISWA SEMESTER AKHIR, CUTI, DAN MENUNGGU WISUDA SEMESTER GASAL 2020/2021
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan bahwa
1.Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada
a. Semester 9 (sembilan) atau lebih bagi program sarjana dan diploma empat atau sarjana terapan
b. Semester 7 (tujuh) atau lebih bagi mahasiswa program diploma tiga
diberi keringanan membayar paling tinggi 50% dari besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester Gasal 2020/2021
2. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum wisuda, dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester Gasal 2020/2021.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 9 Juli 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum
NIP. 19600408 198601 1 001