Logo-ISI-Yogyakarta
Loading ...

Surat Edaran Rektor tentang Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk UKT Semester Gasal 2020/2021 bagi Mahasiswa yang Terdampak Pandemi COVID – 19

Surat Edaran Rektor tentang Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk UKT Semester Gasal 2020/2021 bagi Mahasiswa yang Terdampak Pandemi COVID – 19

SURAT EDARAN

Nomor:2302/IT4/HK/2020

TENTANG

BANTUAN PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KULIAH

UNTUK UKT SEMESTER GASAL 2020/2021

BAGI MAHASISWA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID – 19

Menindaklanjuti surat dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud No. 0606/J5/BP/2020 tentang Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT tahun 2020, disampaikan bahwa mahasiswa semester III, V, dan VII yang terdampak pandemi covid-19 dapat mengajukan pembebasan UKT selama satu semester melalui skema KIP Kuliah. 

Mahasiswa yang benar-benar terdampak pandemi covid-19 dapat mengajukan pembebasan UKT Semester Gasal 2020/2021 dengan cara mengajukan Surat Permohonan Pengajuan KIP Kuliah kepada Rektor dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Dinas Sosial
  2. Surat Keterangan Kondisi Penghasilan Orang tua:

a.1  Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga swasta wajib menyampaikan bukti penurunan omzet dari pimpinan lembaga tempat kerja, atau

a.2  Bukti penghasilan orang tua/wali sebelum dan sesudah masa pandemi covid-19 dari lembaga, atau

a.3  Bukti Pemutusan Hubungan Kerja bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga swasta.

b. Bagi orang tua/wali yang bekerja atau memiliki usaha/wiraswasta dari sektor informal yang mengalami surut membuat pernyataan yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;

3. Foto kopi/scan Kartu Keluarga.

4. Foto kopi/scan Kartu Mahasiswa

5. Foto kopi/scan Kartu Penduduk

Surat permohonan dan dokumen pendukung diunggah paling lambat tanggal 14 Agustus melalui https://archive.isi.ac.id/kipkpandemi. Surat pengajuan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator. Hasil verifikasi akan diumumkan sebelum masa pembayaran UKT di laman https://archive.isi.ac.id

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Yogyakarta, 9 Juli 2020

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum

NIP. 19600408 198601 1 001

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini