SURAT EDARAN
Nomor:2302/IT4/HK/2020
TENTANG
BANTUAN PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KULIAH
UNTUK UKT SEMESTER GASAL 2020/2021
BAGI MAHASISWA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID – 19
Menindaklanjuti surat dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud No. 0606/J5/BP/2020 tentang Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT tahun 2020, disampaikan bahwa mahasiswa semester III, V, dan VII yang terdampak pandemi covid-19 dapat mengajukan pembebasan UKT selama satu semester melalui skema KIP Kuliah.
Mahasiswa yang benar-benar terdampak pandemi covid-19 dapat mengajukan pembebasan UKT Semester Gasal 2020/2021 dengan cara mengajukan Surat Permohonan Pengajuan KIP Kuliah kepada Rektor dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Dinas Sosial
- Surat Keterangan Kondisi Penghasilan Orang tua:
a.1 Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga swasta wajib menyampaikan bukti penurunan omzet dari pimpinan lembaga tempat kerja, atau
a.2 Bukti penghasilan orang tua/wali sebelum dan sesudah masa pandemi covid-19 dari lembaga, atau
a.3 Bukti Pemutusan Hubungan Kerja bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga swasta.
b. Bagi orang tua/wali yang bekerja atau memiliki usaha/wiraswasta dari sektor informal yang mengalami surut membuat pernyataan yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;
3. Foto kopi/scan Kartu Keluarga.
4. Foto kopi/scan Kartu Mahasiswa
5. Foto kopi/scan Kartu Penduduk
Surat permohonan dan dokumen pendukung diunggah paling lambat tanggal 14 Agustus melalui https://archive.isi.ac.id/kipkpandemi. Surat pengajuan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator. Hasil verifikasi akan diumumkan sebelum masa pembayaran UKT di laman https://archive.isi.ac.id
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 9 Juli 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum
NIP. 19600408 198601 1 001