Logo-ISI-Yogyakarta
Loading ...

Surat Edaran Rektor Tentang Keringanan Pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 bagi Mahasiswa yang Terdampak COVID-19

Surat Edaran Rektor Tentang Keringanan Pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 bagi Mahasiswa yang Terdampak COVID-19

SURAT EDARAN

Nomor: 2071/IT4/HK/2020

TENTANG

KERINGANAN PEMBAYARAN UKT SEMESTER GASAL 2020/2021

BAGI MAHASISWA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID – 19

Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk juga pada sektor ekonomi. Hal tersebut mendorong ISI Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Keringanan Pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 bagi mahasiswa yang benar-benar terdampak melalui skema pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, mengangsur, dan penundaan pembayaran.

Dasar normatif untuk memberikan keringanan pembayaran UKT adalah sebagai berikut.

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pasal 5.
  2. Keputusan  Rapat MRPTNI (Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia) tanggal 5 Mei 2020 tentang Keringanan Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa yang terdampak Pandemi Covid-19.
  3. Tanggapan Dirjen Dikti Kemdikbud tanggal 9 Juni 2020 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan norma-norma tersebut, mahasiswa yang benar-benar terdampak pandemi covid-19 dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT. Pengajuan keringanan dilakukan  dengan cara orang tua/wali mahasiswa membuat Surat Permohonan Pengajuan Keringanan UKT bermaterai Rp 6.000,00 dengan syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Rektor paling lambat tanggal 14 Agustus 2020.
  2. Surat permohonan dilampiri:

a.1  Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga swasta wajib menyampaikan bukti penurunan omzet  dari pimpinan lembaga tempat kerja,

a.2  Bukti penghasilan orang tua/wali sebelum dan sesudah masa pandemi covid-19 dari lembaga, atau

a.3  Bukti Pemutusan Hubungan Kerja bagi yang bekerja di lembaga swasta.

b. Bagi orang tua/wali mahasiswa yang bekerja atau memiliki usaha/wiraswasta dari sektor informal yang mengalami surut membuat pernyataan yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah; dan

c. Foto kopi/scan Kartu Keluarga.

3. Surat permohonan dan dokumen pendukung diunggah melalui https://archive.isi.ac.id/uktpandemi

4. Surat pengajuan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator.

5. Hasil verifikasi akan diumumkan sebelum masa pembayaran UKT di laman https://archive.isi.ac.id

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Yogyakarta, 11 Juni 2020

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum

NIP. 19600408 198601 1 001

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini