SURAT EDARAN
NOMOR: 1413/IT4/PP/2020
TENTANG
PERPANJANGAN MASA STUDI MAHASISWA
INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
DALAM MASA PENCEGAHAN COVID-19
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 302/E/E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020, hasil Rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri tanggal 1 April 2020 serta Surat Edaran Rektor Nomor 1328/IT4/PP/2020 tanggal 30 Maret 2020, Rektor memutuskan sebagai berikut:
Mahasiswa pada seluruh jenjang studi yang batas akhir masa studinya pada semester genap 2019/2020, diberikan perpanjangan masa studi sampai dengan semester gasal 2020/2021.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagimana mestinya.
Yogyakarta, 8 April 2020
Rektor,
Prof. Dr. M. Agus Burhan, M. Hum
NIP 196004081986011001