SURAT EDARAN
NOMOR: 2247/IT4/KP/2019
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 37/A.A2/SE/2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dengan ini Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta menetapkan hal-hal sebagai berikut :
1.Jam kerja pada Bulan Ramadhan :
- Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 – 14.30, Waktu istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
- Hari Jumat : Pukul 07.30 – 15.00, Waktu istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
2. Jumlah jam kerja 32.50 jam per minggu
3. Toleransi waktu keterlambatan adalah 60 menit dan wajib diganti pada hari yang sama.
4. Ketentuan jam kerja ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Yogyakarta, 3 Mei 2019
a.n. Rektor
Pembantu Rektor II,
Drs. AG. Hartono, M.Sn.
NIP 19591108 198601 1001