PENGUMUMAN LEMBAGA TES MASUK PERGURUAN TINGGI (LTMPT)
NOMOR: 07/Peng.LTMPT/2019
TENTANG
PESERTA LULUS SELEKSI JALUR SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2019
Berdasarkan Keputusan Ketua Tim Pelaksana LTMPT Nomor 9/Kep.LTMPT/2019 tentang Peserta Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2019, tanggal 22 Maret 2019, dengan ini diumumkan kepada para Peserta SNMPTN Tahun 2019 bahwa Peserta yang Nomor dan Namanya tercantum dalam daftar terlampir dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2019.
Pengumuman SNMPTN 2019 dapat mulai diakses pada hari Jumat, 22 Maret 2019 pukul 16.00 WIB melalui laman resmi SNMPTN di http://pengumuman.snmptn.ac.id dan 12 laman berikut:
- http://snmptn.unsyiah.ac.id
- http://snmptn.unand.ac.id
- http://snmptn.unsri.ac.id
- http://snmptn.ui.ac.id
- http://snmptn.ipb.ac.id
- http://snmptn.itb.ac.id
- http://snmptn.undip.ac.id
- http://snmptn.ugm.ac.id
- http://snmptn.its.ac.id
- http://snmptn.unair.ac.id
- http://snmptn.untan.ac.id
- http://snmptn.unhas.ac.id
Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2019 sebagaimana yang tercantum dalam daftar terlampir akan dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Lolos verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli serta menunjukkan ijazah/surat keterangan tanda lulus (SKTL) asli) dan persyaratan lain, yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat Peserta SNMPTN diterima.
- Bagi Peserta Bidikmisi harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2019 wajib melihat syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di website/laman PTN tujuan masing-masing. Di samping itu, peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2019 tidak dapat mendaftar jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2019.
Keputusan dan Pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat dan Tim Pelaksana LTMPT tidak melayani surat menyurat berkaitan dengan Keputusan dan Pengumuman ini.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2019
KETUA,
ttd
Prof. Dr. RAVIK KARSIDI, M.S.
NIP 195707071981031006