SURAT EDARAN
Nomor : 089/b.u/ltmpt/II/2019
Mohon dengan hormat bantuan bapak/ibu kepala SMK agar siswa bapak/ibu melakukan cek ulang status eligibilitas untuk mendaftar SNMPTN 2019.
Hal ini sesuai KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH NOMOR: 1214/BAN-SM/SK/2018 TENTANG KONVERSI STATUS AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK), bahwa Akreditasi yang digunakan untuk menentukan eligibilitas siswa di SNMPTN 2019 bukan berdasarkan akreditasi program keahlian (jurusan), tetapi berdasarkan akreditasi Satuan Pendidikan (Sekolah). Sementara itu, SMK yang pada saat pengisian PDSS tidak melampirkan Sertifikat Akreditasi Sekolah dianggap tidak terakreditasi, sehingga kuota siswa yang eligibel mendaftar SNMPTN 2019 hanya 5%. Untuk itu dilakukan peninjauan ulang, sistem eligibilitas bagi sekolah-sekolah yang tidak memasukkan akreditasi sekolah didasarkan pada akreditasi jurusan. Dengan demikian, dilakukan koreksi eligibiltas siswa untuk bisa mendaftar di SNMPTN 2019. Demikian harap menjadikan periksa dan segera ditindaklanjuti sesuai jadwal pendaftaran.
Terima kasih.
Jakarta, 8 Februari 2019
a.n Ketua
Ketua Pelaksana Eksekutif
Budi Prasetyo Widyobroto
NIP 196105271985111001